SIM B untuk Pengendara Apa? Mengenal Jenis Surat Izin Mengemudi

08 Mei 2024

Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal dengan SIM, merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi di Indonesia. Bagi mereka yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, memiliki SIM adalah suatu keharusan. Dalam hal ini, SIM terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.  

Salah satu jenis SIM yang cukup umum adalah SIM B. Namun, sebenarnya untuk pengendara apa SIM B ini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Pengertian SIM B 

SIM B merupakan jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat. Artinya, SIM B ini khusus untuk mereka yang ingin mengemudikan mobil pribadi atau kendaraan roda empat lainnya seperti sedan, hatchback , atau SUV.

Pengemudi yang memiliki SIM B tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bus atau truk. SIM B sendiri dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu Satuan Lalu Lintas Kepolisian setempat dan berlaku di seluruh kawasan Indonesia.

Jenis SIM B

SIM B sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM B perorangan dan SIM B untuk kendaraan umum. Berikut penjelasan singkat mengenai kedua jenis SIM B tersebut.

SIM B perorangan

Jenis SIM B yang pertama adalah perorangan yang dibagi menjadi:

SIM B1 

SIM B1 diberikan kepada pengemudi kendaraan roda empat biasa, seperti mobil angkutan barang pribadi atau bus perseorangan. SIM B1 ini khusus diberikan kepada kendaraan dengan berat lebih dari 3500 kg. 

SIM B2 

Sementara SIM B2 lebih khusus diberikan kepada pengemudi kendaraan roda empat yang memiliki spesifikasi tertentu. Contohnya, SIM B2 diperuntukkan bagi mereka yang mengendarai truk gandeng yang dapat mengangkat beban hingga 1000 kg. 

SIM B untuk kendaraan umum

Selain SIM B untuk perorangan, ada pula SIM B untuk kendaraan umum yang dibagi menjadi dua, yaitu: 

SIM B1 

Untuk jenis SIM B tipe B1, umumnya digunakan oleh pengemudi yang mengoperasikan mobil penumpang atau kendaraan untuk keperluan pengangkutan barang. Kategori ini biasanya digunakan untuk tujuan komersial. Selain itu, aturan yang berlaku untuk mobil dengan SIM B1 adalah kemampuan untuk mengangkut muatan yang melebihi berat tertentu, yakni lebih dari 1000 kg.

SIM B2 

Berbeda dengan SIM B1, SIM B2 umum merupakan jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengendara kendaraan penarik. Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan gandengan juga dapat menggunakan SIM ini. Ada juga peraturan yang berkaitan dengan berat maksimal kendaraan yang diizinkan, yaitu lebih dari 1000 kg.

Persyaratan Membuat SIM B 

Bagi yang ingin membuat SIM B, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum untuk membuat SIM B. 

Mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan usia yang berlaku.

Sebelum mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah memastikan bahwa usia calon pengemudi telah mencapai batas minimum yang diizinkan untuk memiliki SIM.

Selain itu, calon pengemudi juga harus memastikan bahwa kondisi fisik dan kesehatannya dalam keadaan baik serta tidak ada cacat fisik yang dapat menghambat kemampuan mengemudi. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa calon pengemudi dalam kondisi fisik yang memadai untuk mengemudi. 

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah calon pengemudi harus memiliki pendidikan minimal SMP atau setara dengannya. Pendidikan ini dianggap penting untuk memastikan pemahaman calon pengemudi terhadap aturan lalu lintas, tanda-tanda, serta rambu-rambu jalan.

Proses untuk mendapatkan SIM juga melibatkan ujian teori yang harus diikuti dan lulus oleh calon pengemudi. Ujian teori ini tidak hanya mencakup aturan lalu lintas umum, tetapi juga materi-materi khusus seperti tonase, kelas jalan, dan tata cara pengangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki pemahaman yang cukup dalam berbagai aspek berkendara.

Setelah berhasil melewati ujian teori, langkah berikutnya adalah mengikuti ujian praktek mengemudi. Ujian ini dirancang untuk menilai kemampuan calon pengemudi dalam mengemudi dengan aman dan tepat. Ujian praktek ini melibatkan berbagai situasi seperti maju-mundur, mengemudi di area yang sempit, serta parkir paralel dan seri.

Selain kemampuan mengemudi, calon pengemudi juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) , fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua persyaratan ini harus dipenuhi dengan lengkap agar proses penerbitan SIM dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, SIM B merupakan jenis Surat Izin Mengemudi yang diberikan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda empat. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas bila ingin membuat SIM B agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

source: Mitsubishi Fuso Indonesia